Monday, January 4, 2016

STUDI FIQIH



IBADAH HAJI DAN UMRAH
A.     KETENTUAN HAJI
Kata haji secara harfiah artinya menyengaja sesuatu. Pengertian haji menurut hokum syaraialah menyengaja ke Baitullah dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh Allah SWTdan Rosul_Nya. Hokum mengerjakan ibadah haji termasuk rukun Islam yang kelima.ibadah haji wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya.
Ibadah haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran, 3:97).
            Kewajiban menunaikan ibadah haji itu hanya satu kali seumur hidup, dan yang kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunat. Menurut sejarah, ibadah haji diwajibkan kepada Rosullah SAW pada tahun keenam Hijiriyah, setelah umat Islam berkembang di Madinah.
            Adapun ketentuan-ketentuan melaksanakan ibadah haji , yaitu:

1.        Syarat-syarat menngerjakan ibadah haji
a.               Beragama Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat.
b.               Berakal sehat
c.                Balig, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
d.              Merdeka, bukan hamba sahaya.
e.               Kuasa atau mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a.               Sehat jasmani dan rohani
b.               Mempunyai ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
c.                Adanya kendaraan yang diperlukan.
d.              Aman dalam perjalanan.
e.               Bagi wanita ada muhrim yang menyertainya.
perempuan tidak boleh berpergian, kecuali dengan muhrimnya” (HR. bukhari).

2.               Rukun ibadah haji
Rukun  ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya.
Rukun ibadah haji itu ada enam :
a.               Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakanhaji atau umrah.
b.               Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.                Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah.
Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka’bah)”
(QS. Al Hajj, 22:29).
Ketentuan Tawaf Ifadah sebagai berikut:
ü  Menutup Aurat
Janganlah engkau tawaf (mengelilingi ka’bah )sambil telanjang)”
HR. Bukhari-Muslim
ü  Suci dari hadas dan najis
ü  Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf.
ü  Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:


Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
ü  Tawaf dikerjakan di dalam masjid, sesuai dengan yang dicontohkan Rasullah SAW ketika Tawaf, dan hendak membaca :



Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar  dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah SWT.” (HR. Ibnu Majah)
ü  Setelah selesai mengerjakan Tawaf tujuh kali, kemudianmembaca doa :


Ya tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkanlah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:203).
Ada beberapa macan Tawaf yang harus kita ketahui, yaitu :
§  Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang  termasuk rukun  ibadah haji.
§  Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan  yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram.
§  Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.
§  Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah dijelaskan di atas,  trawaf yang dianjurkan oleh Rasullah SAW.
d.              Sa’I,  yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke  Marwah
telah diwajibkan kepada kamu sekalian sai, maka hendaklah kamu kerjakan”.
(HR. Ahmad).
Cara mengerjakan sai telah dicontohkan oleh Rasullah Muhammad SAW sebagai berikut :
ü  Berdiri di dekat safa sambil membaca :



“ Sesungguhhnya Safa dan Marwah  itu sebagai syar agama Allah.”
 (QS. Al Baqarah, 2:158)
ü  Mengucapakan takbir ketika memasuki suatu tempat di bukit Safa   (sehingga kabah terlihat/ menghadap kabah) sambil berdiri dan mengangkat  tangan  berdoa :










Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada lagi tuhan selain Allah yang Maha ESa tidak ada sekutu Bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala perkara. Tidak ada tuhan selai Allah Yang Maha Esa. Dia sudah menyempurnakan janjinya dan Dia memberikan pertolongan kepada hamba-hamba-Nya, dan Dia telah menghancurkan musuh-musuh-Nya”. ( HR. Muslim, Ahmad)

Kalmiat tersebut dibaca tiga kali diantaranya diselingi dengan doa-doa yang diinginkan.
ü  Sai dikerjakan tujuh kali.
ü  Sai di mulai dari Safa dan di akhiri di Mawah.
ü  Dikerjakan setelah tawaf.
e.               Tahalul,  yaitu mencukur atau menggunting rambut  sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
f.                  Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun  diatas  sesuai dengan urutanya.

3.      Wajib haji
Selain rukun haji, terdapat juga wajib haji. Perbedadan antara wajib dan rukun haji adalah sebagai berikut.
Rukun haji yaitu sesuatu yang mesti di kerjakan, jika tidak dilakukan maka ibadah hajinya tidak sah. Pekerjaan rukun ini tidak bisa  diganti dengan menyembelih binatang  atau puasa.
Wajib haji yaitu sesuatu yang mesti dikerjakan , tetapi ika ditinggalkan wajib embayar denda (dam) sedagkan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun pekerjaan yang termasuk wajib haji, yaitu :
a.               Ihram dan Miqat, dimana waktu dan tempatnya telah ditentukan. Ketentuan waktu disebut miqat zamani, ketentuan tempat disebut miqat maqani. Tempat miqat yang telah ditentukan adalah Mekah, Zulhulaifah,Juhfah,Yalamlam,Qaranul Manazil dan Dzatu’Irqin, jemaah haji bisa memilih salah satu tempat tersebut sesuai dengan tempat bermukim  masing-masing.
b.               Hadir dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijja. Yang dimaksud dengan bermalam, yaitu berada di tempat itu meskipun sebentar.
c.                Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, tujuh kali dengan batu.
d.              Bermalam di  Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
e.               Melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, kedua, dan ketiga pada tiap-tiap tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah masing-masing dengan tujuh batu kecil sesudah tergelincir matahari pada ketiga waktu tersebut.
f.                  Meninggalkan apa-apa yang terlalang selama mengerjakan ibadah haji.
g.               Tawaf wada, yaitu mengelilingi kabah tujuh kali apabila hendak meninggalkan kota Mekah.
4.      Pekerjaan Sunat dalam Ibadah Haji
Sunat dalam ibadah haji, maksudnya jika dikerjakan mendapat ganjaran dan jika ditinggalkan tidak berdosa, dan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun yang termasuk sunat haji ialah :
a.               Mandi ketika hendak berniat (ihram), ketika hendak wukuf, dan ketika hendak melontar jumrah.
b.               Membaca doa talbiyah






kuperkenankan panggilan-Mu, ya Alla, kuperkenankan panggilan-Mu, kuperkenankan panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kuperkenankan panggilan-Mu. Sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
(H.R Bukhari, Muslim)

c.                Berdoa setelah membaca Talbiyah.
d.              Tawaf Qudum.
e.               Memakai kain berwarna putih.
f.                  Berzikir dan berdoa di Masjidil Haram.
g.               Salat dua rakaat setelah tawaf.
h.               Ziarah ke Makam Rasulullah Muhammad SAW jika tel;ah selesai mengerjakan ibadah Haji.

5.      Larangan-larangan bagi yang Beribadah Haji serta Denda-dendanya
Orang yang sedang mengerjakan haji maupun umrah dilarang mengerjakan hal-hal berikut :
a.               Laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang dijahit, tidak boleh menutup kepala, dan tidak boleh memakai sepatu yang meutupi mata kaki.
b.               Laki-laki dan perempuan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dan pakaian yang berbau harum.
c.                Laki-laki maupun perempuan tidak boleh memakai harum-haruman, kecuali memakainya sebelum ihram.
d.              Laki-laki maupun perempuan tidak boleh memotong kuku, dan tidak boleh menggunting rambut kecuali pada tahallul.
e.               Tidak boleh meminang, menikah atau menikahkan.
f.                  Tidak boleh membunuh binatang atau memakan hasil buruannyan.
g.               Dilarang berkata kotor, dan tidak boleh bertengkar.
h.               Dilarang bercampur (hubungan seksual).
i.                  Jangan merusak pohon-pohon di Mekah dan Madinah.
j.                  Perempuan tidak boleh menutup muka dan telapk tangan sampai pergelangan tetapi bagian badan yang lainya wajib ditutup.
k.               Perempuan yang sedang Haid (menstruasi) dilarang mengerjakan tawaf, sedang ibadah-ibadah haji yang lainnya boleh di kerjakan.
l.                  Dialrang berburu dan membunuh binatang.
Bagi orang yang melanggar larangan-larangan tersebut diatas dikenakan denda (dam) antara lain:
ü  Bagi orang yang mengerjakan hajinya dengan memilih cara Tamattu dan qiran, hendaklah menyemblih seekor kambing, jika tidak mampu diganti dengan puasa sepuluh hari, tiga hari dilakukan ketika ihram, yang tujuh hari boleh dikerjakan sesudah kembali kenegerinya.
ü  Denda (dam)bagi orang yang melanggar larangan-larangan di atas, kecuali yang melakukan hubungan seksual , yaitu boleh memilih tiga; berpuasa tiga hari berturut-turut, dan bersedekah satu sha makanan yang mengenyangkan kepada fakir miskin, atau menyemblih seekor kambing atau biri-biri.
ü  Denda (dam) bagi orang yang melakukan pelanggaran dengan bercampur (hubungan sessual), ibadah hajinya batal. Mereka wajib membayar kifarat berupa: menyemblih seekor sapi atau unta, atau menyembelih tujuh ekor kambing,  atau bersedekah kepada fakir miskin dengan seharga  satu ekor unta atau seharga tujuh ekor kambing. Akan tetapi jika tidak mampu melaksanakannya boleh diganti denga  berpuasa untuk tiap-tiap  gantang makanan diganti dengan satu hari berpuasa



6.      Cara Mengerjakan Ibadah Haji
a.               Ifrad
Ifrad yaitu mengerjakan haji dan ibadah umrah. Pengerjaannya terpisah terlebih dahulu melakuakn ibadah haji, kemudian mengerjakan ibadah umrah.
Caranya ikhram untuk beribadah terlebih dahulu dari miqatnya kemudian mengerjakan ibadah haji sampai dengan selesai. Setelah itu barulah ikhram untuk mengerjakan umrah, kemudian mengerjakannya sampai dengan seleasi. Cara ifrad lebih baik dengan dua cara yang lainnya.
b.               Tamattu
Tamattu yaitu mendahulukan umrah dari pada haji. Caranya berihram dari miqatnya untuk umrah, kemudian dikerjakan sampai tahallul. Setelah itu baru mengerjakan ibadah haji sampai selesai. Orang yang memilih cara tamattu diwajibkan menyembelih hewan qurban.
c.                Qiran
Qiran yaitu apabila ibadah haji dan ibadah umrah digabung atau sisatukan secara serentak. Caranya : ihram untuk ibadah haji dan ibadah umrah; pekerjaan haji termasuk ibadah umrah, kecuali wukuf di Arafah, karena pada umrah tidak ada kewajiban wukuf. Oarngf yang mengerjakan cara ini ppun wajib menyembelih qurban.
B.      KETENTUAN UMRAH
Pada ibadah haji terdapat umrah, keduanya wajib dikerjakan oleh orang yang mampu sekali selama hidupnya. Melakukan umrah lebih dari satu hukumnya sunat.
            “sempurnakanlah olehmu haji dan umrah karena Allah, (QS. Al –Baqarah,2:196)
            Cara mengerjakan ibadah haji dan umrah hamper sama, hanya ada beberapa perbedaan antara lain :
ü  Rukun ibadah haji ada enam , sedangkan rukun ibadah umrah ada lima, karena ibadah umrah tidak mengerjakan wukuf di Arafah.
ü  Pekerjaan wajib pada haji yaitu : hadir sdi Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, melelmpar tiga jumrah, bermalam di mina, tawaf wada dan menjauhkan diri dari segala larangan  ibadah haji. Sedangkan pekerjaan pada wakib umrah hanya ihram dari miqat makani (tempat yang telah ditentukan), dan menjauhkan diri dari larangan ketika sedang umrah.
ü  Ibadah haji hanya dapat dikerjakan pada waktu tertentu yaitu sekitar bulan syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari dalam bulan Zulkaidah. Sedangkan ibadah umrah dapat dikerjakan kapan saja.

0 comments:

Post a Comment