IBADAH HAJI DAN UMRAH
A. KETENTUAN
HAJI
Kata
haji secara harfiah artinya menyengaja sesuatu. Pengertian haji menurut hokum
syaraialah menyengaja ke Baitullah dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh
Allah SWTdan Rosul_Nya. Hokum mengerjakan ibadah haji termasuk rukun Islam yang
kelima.ibadah haji wajib bagi orang-orang yang mampu menjalankannya.
“Ibadah haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran,
3:97).
Kewajiban menunaikan ibadah haji itu hanya satu kali
seumur hidup, dan yang kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunat. Menurut
sejarah, ibadah haji diwajibkan kepada Rosullah SAW pada tahun keenam
Hijiriyah, setelah umat Islam berkembang di Madinah.
Adapun ketentuan-ketentuan melaksanakan ibadah haji ,
yaitu:
1.
Syarat-syarat
menngerjakan ibadah haji
a.
Beragama
Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian
diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat.
b.
Berakal
sehat
c.
Balig,
yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar
dan mana yang salah.
d.
Merdeka,
bukan hamba sahaya.
e.
Kuasa
atau mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan
kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a.
Sehat
jasmani dan rohani
b.
Mempunyai
ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
c.
Adanya
kendaraan yang diperlukan.
d.
Aman
dalam perjalanan.
e.
Bagi
wanita ada muhrim yang menyertainya.
“perempuan tidak boleh berpergian, kecuali dengan muhrimnya” (HR.
bukhari).
2.
Rukun ibadah haji
Rukun ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh
ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah
ibadahnya.
Rukun ibadah haji itu ada
enam :
a.
Ihram, yaitu berniat didalam
hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakanhaji atau
umrah.
b.
Wukuf, yaitu memulai
berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu
zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.
Tawaf, yaitu mengelilingi
Ka’bah tujuh kali. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah.
“Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka’bah)”
(QS. Al Hajj, 22:29).
Ketentuan Tawaf Ifadah
sebagai berikut:
ü Menutup Aurat
“ Janganlah engkau tawaf (mengelilingi ka’bah )sambil telanjang)”
HR. Bukhari-Muslim
ü Suci dari hadas dan najis
ü Ketika sedang tawaf,
kabah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf.
ü Mengelilingi kabah tujuh
kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa,
dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan
membaca:
“ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”
ü Tawaf dikerjakan di dalam
masjid, sesuai dengan yang dicontohkan Rasullah SAW ketika Tawaf, dan hendak
membaca :
“Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada tuhan yang
patut disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar dan tidak ada daya serta kekuatan kecuali
dengan pertolongan Allah SWT.” (HR. Ibnu Majah)
ü Setelah selesai
mengerjakan Tawaf tujuh kali, kemudianmembaca doa :
“ Ya tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan didunia dan kebaikan di
akhirat dan jauhkanlah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:203).
Ada
beberapa macan Tawaf yang harus kita ketahui, yaitu :
§ Tawaf Ifadah, adalah
tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
§ Tawaf Qudum, adalah tawaf
ketika baru tiba di kota Mekah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil
Haram.
§ Tawaf Wada, adalah tawaf
ketika akan meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah
dan Masjidil Haram.
§ Tawaf Sunat, adalah tawaf
selai yang telah dijelaskan di atas,
trawaf yang dianjurkan oleh Rasullah SAW.
d.
Sa’I, yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah
“telah diwajibkan kepada kamu sekalian sai, maka hendaklah kamu
kerjakan”.
(HR. Ahmad).
Cara mengerjakan sai
telah dicontohkan oleh Rasullah Muhammad SAW sebagai berikut :
ü Berdiri di dekat safa
sambil membaca :
“ Sesungguhhnya Safa dan
Marwah itu sebagai syar agama Allah.”
(QS. Al Baqarah, 2:158)
ü Mengucapakan takbir
ketika memasuki suatu tempat di bukit Safa
(sehingga kabah terlihat/ menghadap kabah) sambil berdiri dan
mengangkat tangan berdoa :
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada lagi tuhan
selain Allah yang Maha ESa tidak ada sekutu Bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan
dan segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala perkara. Tidak ada tuhan selai
Allah Yang Maha Esa. Dia sudah menyempurnakan janjinya dan Dia memberikan
pertolongan kepada hamba-hamba-Nya,
dan Dia telah menghancurkan musuh-musuh-Nya”. ( HR. Muslim, Ahmad)
Kalmiat tersebut dibaca
tiga kali diantaranya diselingi dengan doa-doa yang diinginkan.
ü Sai dikerjakan tujuh
kali.
ü Sai di mulai dari Safa
dan di akhiri di Mawah.
ü Dikerjakan setelah tawaf.
e.
Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul
ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah
tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
f.
Tertib, yaitu mengerjakan ibadah
haji yang termasuk rukun diatas sesuai dengan urutanya.
3. Wajib
haji
Selain rukun haji,
terdapat juga wajib haji. Perbedadan antara wajib dan rukun haji adalah sebagai
berikut.
Rukun haji yaitu sesuatu
yang mesti di kerjakan, jika tidak dilakukan maka ibadah hajinya tidak sah.
Pekerjaan rukun ini tidak bisa diganti
dengan menyembelih binatang atau puasa.
Wajib haji yaitu sesuatu
yang mesti dikerjakan , tetapi ika ditinggalkan wajib embayar denda (dam)
sedagkan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun pekerjaan yang
termasuk wajib haji, yaitu :
a.
Ihram
dan Miqat, dimana waktu dan tempatnya telah ditentukan. Ketentuan waktu disebut
miqat zamani, ketentuan tempat disebut miqat maqani. Tempat miqat yang telah
ditentukan adalah Mekah, Zulhulaifah,Juhfah,Yalamlam,Qaranul Manazil dan
Dzatu’Irqin, jemaah haji bisa memilih salah satu tempat tersebut sesuai dengan
tempat bermukim masing-masing.
b.
Hadir
dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijja. Yang dimaksud dengan
bermalam, yaitu berada di tempat itu meskipun sebentar.
c.
Melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, tujuh kali dengan batu.
d.
Bermalam
di Mina pada tanggal 11,12, dan 13
Zulhijjah.
e.
Melontar
tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, kedua, dan ketiga pada tiap-tiap tanggal
11,12 dan 13 Zulhijjah masing-masing dengan tujuh batu kecil sesudah
tergelincir matahari pada ketiga waktu tersebut.
f.
Meninggalkan
apa-apa yang terlalang selama mengerjakan ibadah haji.
g.
Tawaf
wada, yaitu mengelilingi kabah tujuh kali apabila hendak meninggalkan kota
Mekah.
4. Pekerjaan
Sunat dalam Ibadah Haji
Sunat dalam ibadah haji,
maksudnya jika dikerjakan mendapat ganjaran dan jika ditinggalkan tidak berdosa,
dan ibadah hajinya tetap sah.
Adapun yang termasuk
sunat haji ialah :
a.
Mandi
ketika hendak berniat (ihram), ketika hendak wukuf, dan ketika hendak melontar
jumrah.
b.
Membaca
doa talbiyah
“kuperkenankan panggilan-Mu, ya Alla, kuperkenankan panggilan-Mu,
kuperkenankan panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kuperkenankan panggilan-Mu.
Sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”
(H.R Bukhari, Muslim)
c.
Berdoa
setelah membaca Talbiyah.
d.
Tawaf
Qudum.
e.
Memakai
kain berwarna putih.
f.
Berzikir
dan berdoa di Masjidil Haram.
g.
Salat
dua rakaat setelah tawaf.
h.
Ziarah
ke Makam Rasulullah Muhammad SAW jika tel;ah selesai mengerjakan ibadah Haji.
5. Larangan-larangan
bagi yang Beribadah Haji serta Denda-dendanya
Orang yang sedang mengerjakan haji
maupun umrah dilarang mengerjakan hal-hal berikut :
a.
Laki-laki
tidak boleh memakai pakaian yang dijahit, tidak boleh menutup kepala, dan tidak
boleh memakai sepatu yang meutupi mata kaki.
b.
Laki-laki
dan perempuan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dan pakaian yang berbau
harum.
c.
Laki-laki
maupun perempuan tidak boleh memakai harum-haruman, kecuali memakainya sebelum
ihram.
d.
Laki-laki
maupun perempuan tidak boleh memotong kuku, dan tidak boleh menggunting rambut
kecuali pada tahallul.
e.
Tidak
boleh meminang, menikah atau menikahkan.
f.
Tidak
boleh membunuh binatang atau memakan hasil buruannyan.
g.
Dilarang
berkata kotor, dan tidak boleh bertengkar.
h.
Dilarang
bercampur (hubungan seksual).
i.
Jangan
merusak pohon-pohon di Mekah dan Madinah.
j.
Perempuan
tidak boleh menutup muka dan telapk tangan sampai pergelangan tetapi bagian
badan yang lainya wajib ditutup.
k.
Perempuan
yang sedang Haid (menstruasi) dilarang mengerjakan tawaf, sedang ibadah-ibadah
haji yang lainnya boleh di kerjakan.
l.
Dialrang
berburu dan membunuh binatang.
Bagi orang yang melanggar
larangan-larangan tersebut diatas dikenakan denda (dam) antara lain:
ü Bagi orang yang
mengerjakan hajinya dengan memilih cara Tamattu dan qiran, hendaklah menyemblih
seekor kambing, jika tidak mampu diganti dengan puasa sepuluh hari, tiga hari
dilakukan ketika ihram, yang tujuh hari boleh dikerjakan sesudah kembali
kenegerinya.
ü Denda (dam)bagi orang
yang melanggar larangan-larangan di atas, kecuali yang melakukan hubungan
seksual , yaitu boleh memilih tiga; berpuasa tiga hari berturut-turut, dan
bersedekah satu sha makanan yang mengenyangkan kepada fakir miskin, atau
menyemblih seekor kambing atau biri-biri.
ü Denda (dam) bagi orang
yang melakukan pelanggaran dengan bercampur (hubungan sessual), ibadah hajinya
batal. Mereka wajib membayar kifarat berupa: menyemblih seekor sapi atau unta,
atau menyembelih tujuh ekor kambing,
atau bersedekah kepada fakir miskin dengan seharga satu ekor unta atau seharga tujuh ekor
kambing. Akan tetapi jika tidak mampu melaksanakannya boleh diganti denga berpuasa untuk tiap-tiap gantang makanan diganti dengan satu hari
berpuasa
6.
Cara Mengerjakan Ibadah Haji
a.
Ifrad
Ifrad
yaitu mengerjakan haji dan ibadah umrah. Pengerjaannya terpisah terlebih dahulu
melakuakn ibadah haji, kemudian mengerjakan ibadah umrah.
Caranya
ikhram untuk beribadah terlebih dahulu dari miqatnya kemudian mengerjakan
ibadah haji sampai dengan selesai. Setelah itu barulah ikhram untuk mengerjakan
umrah, kemudian mengerjakannya sampai dengan seleasi. Cara ifrad lebih baik
dengan dua cara yang lainnya.
b.
Tamattu
Tamattu
yaitu mendahulukan umrah dari pada haji. Caranya berihram dari miqatnya untuk
umrah, kemudian dikerjakan sampai tahallul. Setelah itu baru mengerjakan ibadah
haji sampai selesai. Orang yang memilih cara tamattu diwajibkan menyembelih
hewan qurban.
c.
Qiran
Qiran
yaitu apabila ibadah haji dan ibadah umrah digabung atau sisatukan secara
serentak. Caranya : ihram untuk ibadah haji dan ibadah umrah; pekerjaan haji
termasuk ibadah umrah, kecuali wukuf di Arafah, karena pada umrah tidak ada
kewajiban wukuf. Oarngf yang mengerjakan cara ini ppun wajib menyembelih
qurban.
B. KETENTUAN
UMRAH
Pada
ibadah haji terdapat umrah, keduanya wajib dikerjakan oleh orang yang mampu
sekali selama hidupnya. Melakukan umrah lebih dari satu hukumnya sunat.
“sempurnakanlah olehmu haji dan umrah karena Allah, (QS.
Al –Baqarah,2:196)
Cara mengerjakan ibadah haji dan umrah hamper sama, hanya
ada beberapa perbedaan antara lain :
ü Rukun ibadah haji ada enam
, sedangkan rukun ibadah umrah ada lima, karena ibadah umrah tidak mengerjakan
wukuf di Arafah.
ü Pekerjaan wajib pada haji
yaitu : hadir sdi Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, melelmpar tiga jumrah,
bermalam di mina, tawaf wada dan menjauhkan diri dari segala larangan ibadah haji. Sedangkan pekerjaan pada wakib
umrah hanya ihram dari miqat makani (tempat yang telah ditentukan), dan
menjauhkan diri dari larangan ketika sedang umrah.
ü Ibadah haji hanya dapat
dikerjakan pada waktu tertentu yaitu sekitar bulan syawal, Zulkaidah, dan
sepuluh hari dalam bulan Zulkaidah. Sedangkan ibadah umrah dapat dikerjakan
kapan saja.
0 comments:
Post a Comment